Pemkot Jakpus Tegaskan Penertiban APK Sesuai Prosedur

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi saat memimpin Apel Gabungan Penurunan APK di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Foto: MG1

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menegaskan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang hari ini dilakukan serentak di lima wilayah se-DKI Jakarta telah sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi saat memimpin Apel Gabungan Penurunan APK di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Menurutnya, kewenangan melakukan penurunan APK yang melangar ketentuan merupakan kewenangan Pemkot Jakpus yang dalam hal ini dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita hanya melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan sesuai SK 175 KPU,” ungkapnya didampinggi Asisten Pemerintahan, Budiroso, dan Kasatpol PP Jakpus, Bernard Tambunan.

Irwandi menjelaskan, berdasarkan SK tersebut telah dijelaskan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK. Salah satunya jalan protokol, seperti Jalan Suprapto, MH Thamrin, dan Sudirman.

“Jadi kita ikuti sesuai arahan KPU dan Bawaslu, lokasi mana saja yang dilarang KPU dan Bawaslu langsung kita tertibkan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintah, Budiroso menegaskan ada 300 aparat gabungan yang diterjunkan untuk melakukan penertiban APK ini. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/NEL