Penataan Bangunan Liar Kolong Rel Kereta Juanda

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ratusan petugas gabungan melakukan penataan bangunan liar dan lapak pemulung di kolong rel kereta api, Jalan Juanda, Rabu (24/3). Foto: Christ

Ratusan petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar dan lapak pemulung di kolong rel kereta api, Jalan Juanda yang masuk dua wilayah yaitu Kecamatan Gambir dan Sawah Besar, Rabu (24/3).

"Sebanyak 170 petugas gabungan dari unsur Polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, dan PPSU dikerahkan untuk melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Gambir dan Sawah Besar," kata Camat Sawah Besar, Prasetyo.

Nantinya, lanjut Prasetyo, lahan kolong rel kereta api sepanjang 500 meter tersebut nantinya akan dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang merupakan lahan milik PT. KAI. "Kita sudah berkordinasi dengan PT KAI," ucapnya.

Lokasi ini, kata Prasetyo, sebelumnya dipenuhi sejumlah pedagang kaki lima dan gubuk liar milik pemulung. Tentunya, suasana tersebut terlihat sangat kumuh dan menghilangkan nilai estetika. "Setelah kita berikan sosialisasi, kita langsung menertibkan lokasi ini. Berdasarkan MoU PT KAI dengan Pemprov, lahan untuk RTH dengan alasan tidak untuk tempat komersil," tambahnya.

Menurutnya, penertiban terhadap bangunan liar, lapak PKL, parkir liar, dan lapak barang bekas ini meliputi dua wilayah kelurahan yakni; Pasar Baru, dan Kebon Kelapa. Perbatasan wilayah ada di rel kereta atas Stasiun Juanda atau tepatnya dibawah kolong tempat lokasi penertiban.

"Pengawasan ke depan setelah penertiban, kita melibatkan dua wilayah. Satpol PP dan warga sekitar, lurah setempat, RT, dan RW untuk membantu menjaga wilayah setelah penertiban," ungkapnya. 

Camat mengaku, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada warga dan surat peringatan. "Karena tidak diindahkan, maka kami terpaksa menertibkan kawasan ini," tandasnya. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/Christ