Penataan Kabel Utilitas di Jalan Kramat Raya

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Penertiban terhadap kabel utilitas kembali dilakukan, kali ini Pemkot Adm Jakpus melakukan pemutusan kabel di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (14/10). Foto: Christ

Penertiban terhadap kabel utilitas kembali dilakukan, kali ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) melakukan pemutusan kabel di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

"Ini bagian dari penataan daerah Kramat Raya, kita sudah melakukan hal serupa di Cikini Raya. Saya rasa hal tersebut bisa diterapkan juga di Kramat Raya," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara saat ditemui usai melakukan pemotongan kabel utilitas di Jalan Kramat Raya.

Menurutnya, pemotongan kabel utilitas yang semrawut ini merupakan langkah yang diambil Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memenuhi Ingub 126/2018 tentang Penataan Jaringan Utilitas.

Selain di Kramat Raya, lanjutnya, pemotongan kabel utilitas sudah dilakukan di Jalan Cikini Raya dan Ir. H. Juanda.

“Nantinya kabel-kabel utilitas ditata melalui jalur bawah tanah yang telah disiapkan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Penataan kabel utilitas di daerah Kramat Raya termasuk dalam penataan trotoar yang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Strategis Daerah Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta, Riri Asnita mengatakan, kabel utilitas di Kramat Raya ini termasuk juga dalam KSD (Kegiatan Strategis Daerah).

"Penataan kabel utilitas di Kramat Raya ini termasuk juga dalam KSD (Kegiatan Strategis Daerah) bersama dengan penataan trotoar. Insya Allah rampung akhir tahun ini," kata Riri.

Riri mengaku, koordinasi pemotongan kabel utilitas sudah dilakukan sejak awal tahun 2019 oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta, masyarakat juga telah diimbau memindahkan kabel utilitasnya yang menggantung untuk ditaruh melalui jalur bawah tanah yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ