Penertiban Parkir, 64 Kendaraan Terjaring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Foto: Christ

Mengedukasi kepada pengguna jalan agar tidak parkir di badan jalan ataupun trotoar. Penertiban parkir terus dikerjakan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak menjelaskan, ada 64 kendaraan terjaring dari operasi jalan tersebut. Yakni, lima kendaraan BAP Tilang, 11 BAP Polisi, 19 OCT (operasi cabut pentil) roda dua, 19 derek, enam angkut jaring, dan empat stop operasi. 

Menurut, sejauh ini tingkat parkir liar masih cukup kondusif walaupun masih ada yang membandel.

"Kami tidak akan kendur untuk menciptakan kenyamanan bagi penggunaan jalan lainnya. Jika ada yang melanggar tidak segan akan kami tindak tegas," ucapnya, saat ditemui di kantor setempat, Jumat (28/6).

Bagi kendaraan yang diderek, lanjut Harlem, akan dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Pusat, Senen. Nantinya, pemilik kendaraan roda empat harus mengurus sanksi administrasi. 

"Denda tetap sama tidak mengalami perubahan. Yaitu 500 ribu untuk 1x24. Jika terlewatkan akan dilipatkan berdasarkan harinya saja," tandasnya. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/Christ