Pengembang Bandel Akan Dicabut Izin Oprasionalnya

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Peninjauan Fasos Fasum di Jalan Gatot Subroto 54 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Day

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (TP3W) Jakarta Pusat akan terus menagih Fasos Fasum yang merupakan kewajiban pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

“Bagi pengembang yang bandel tidak menyerahkan Fasos-Fasumnya akan dikenakan sanksi berupa penghentian atau pencabutan izin operasionalnya,” kata Kabag Penataan Kota Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat, Munjir Munaji saat peninjauan lapangan ke lokasi Fasos Fasum kewajiban PT. Bangun Tjipta Sarana sesuai SIPPT Nomor 68/-1.711.5 tanggal 11 Januari 19914 berupa kontruksi Jalan, saluran dan trotoar, di Jalan Gatot Subroto 54 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Menurut Munjir, didampingi Lurah Petamburan Prasiyo, Fasos Fasum di Jalan Gatot Subroto 54  kewajiban PT. Bangun Tjipta Sarana selaku pengembang pemegang SIPPT akan menyerahkan lahan berupa kontruksi jalan, saluran dan trotoar kepada Pemda Provinsi DKI Jakarta seluas 1.341,45 m2 senilai Rp 835.400.000.

“Keberadaan Fasos Fasum seluas 1.341,45 m2 di wilayah Petamburan setelah dilakukan pengecekan fisik dan teknis oleh tim TP3W. Lahan ini telah memenuhi syarat dan bisa dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Munjir.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum PT. Bangun Tjipta Sarana, Aan mengatakan sangat setuju apa yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta untuk menagih Fasos Fasum kepada pengembang pemegang SIPPT.

“Ini sangat baik dengan adanya penagihan Fasos Fasum kepada pengembang selaku pemegang SIPPT, sehingga pengembang tersebut koperatif. Apalagi sekarang pengembang yang nakal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami sangat setuju sekali,” tandas Aan. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/Day