Pentingnya Mengurus Akte Kematian

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Suku Dinas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan (Kasudin Dukcapil) Remon Mastadian. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan (Kasudin Dukcapil) Remon Mastadian mengatakan bahwa warga belum begitu sadar terhadap pentingnya mengurus Akte Kematian bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Perlu diketahui bahwa akte kematian sangat penting untuk keluarga yang ditinggalkan. Karena untuk mempermudah proses ahli waris dalam menentukan warisan masing-masing dan mengklaim asuransi," ucapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (12/3).

Remon menerangkan, pembuatan Akte Kematian cukup mudah. Hanya melampirkan keterangan kematian dari Puskesmas atau rumah sakit beserta KTP dan KK asli. Setelah itu, akan diproses oleh petugas di Kelurahan. "Proses pembuatan cepat 3-5 hari," singkatnya.

Menurutnya, memang kini masih banyak warga yang belum mengetahui pentingnya Akte Kematian.

Untuk itu, lanjut Remon, Sudin Dukcapil terus melakukan sosialisasi dengan  membangun kesadaran warga terhadap tertib administrasi kependudukan.

"Setiap pelayanan baik di kantor maupun di lapangan petugas pasti selalu memberikan sosialisasi bahwa bukan hanya akte kelahiran, KK, KTP yang harus dimiliki. Tapi juga Akte Kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal," terangnya. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/Christ