Puluhan Penghuni Kos Dibuatkan SKDS

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 25 pendatang tidak ber KTP DKI Jakarta terjaring dalam penertiban dan pendataan Bina Kependudukan (Binduk) di Jalan Pintu Air RT 07 RW 02, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/2).

Lurah Pasar Baru, Agus Yachya menerangkan bahwa jajarannya melakukan Binduk berhasil menjaring 25 penghuni. Umumnya yang terjaring merupakan penghuni rumah kost.

"Yang tidak ber KTP DKI kita buatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)," ucap Agus saat diwawancarai.

Dalam razia tersebut dikerahkan sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Satpol, LMK, FKDM, RT dan RW.  Pasca penertiban tersebut, jajaran Kelurahan Pasar Baru langsung menempelkan tentang Peratuan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Bab XI Pasal 57.

"Kegiatan ini terus dilakukan agar mengetahui siapa saja yang tinggal di lokasi tersebut. Ini demi menciptakan tertib administrasi kependudukan," terangnya.

 

Kominfotik / Christ