Rekomtek Citata, Satpol PP Eksekusi 17 Bangunan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menertibkan 17 bangunan yang melanggar ketertiban terhitung mulai dari Maret hingga Juli 2019.

Kepala Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, jajaranya hanya mengerjakan pembongkaran bangunan sesuai dengan hasil Rekomtek Suku Dinas Citata Jakarta Pusat. Umumnya bangunan yang dibongkar melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

"Kita lakukan pembongkaran sesuai dengan aturan saja. Sudin Citata yang memberikan tanda mana saja yang akan dibongkar, kemudian Satpol yang membongkarnya," terang Bernard, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Sementara itu, Kasie Tibum Satpol PP Jakarta Pusat, Widianingsih mengatakan, jajaranya telah mendapat 39 Rekomtek bangunan yang akan dibongkar dari Sudin Citata Jakarta Pusat. Jumlah Rekomtek tersebut bisa bertambah tergantung dari Sudin Citata.

"Kalau yang dibongkar sudah 17 dari 39 bangunan yang telah direkomtek. Kita hanya eksekusi bongkar bangunan saja," terang Widia.

Masih kata Widia, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman dalam pembongkaran, pihaknya memanggil pemilik bangunan.

“Umumnya bangunan yang akan dibongkar Satpol PP kebanyakan sudah 90 persen pembangunan dan sudah dihuni. Walaupun sudah jadi dan dihuni tetap kita tertibkan bangunan tersebut dan pemilik akan mengikuti sidang Yustisi," tegasnya. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/Christ