Rekonsiliasi Aset, Sekko: Laporkan Kondisi Barang yang Ada di UKPD 

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, saat membuka Rekonsiliasi Aset Semester I tahun anggran 2019 di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Foto: Ran

Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, barang-barang aset yang dikelola di kelurahan maupun di UKPD hendaknya tidak hanya dicatat keberadaannya, tetapi juga harus di indentivikasi kondisi exiting barang tersebut. Apakah barang tersebut masih bisa digunakan atau sudah rusak ringan, sedang, atau rusak berat. Karena ini dapat mempengaruhi aktivitas kedinasan di unit kerja masing-masing.

Hal itu diungkapkannya, saat membuka Rekonsiliasi Aset Semester I tahun anggran 2019 di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

"Suku Badan (Suban) Aset supaya segera mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang yang sudah rusak berat, diharapkan bisa segera dihapuskan," ujar Iqbal. 

Sementara, lanjutnya, bagi peserta rekonsiliasi aset yang merupakan perwakilan dari SKPD/UKPD supaya mengikuti secara seksama dan dicermati. Laporkan kondisi barang aset yang ada di UKPD.

"Sampaikan data kondisi barang aset yang ada di UKPD yang tepat dan benar. Saya lihat masih ada UKPD yang belum melakukan Sensus barang, untuk itu bagi UKPD yang belum melakukan sensus agar segera melakukanya supaya aset barang tersebut dapat terinventaris dengan baik," ungkap Iqbal.

Kepala Suku Badan (Suban) Aset Jakarta Pusat, Sofyan menambahkan peserta rekonsiliasi aset diikuti 118 SKPD se-Jakarta Pusat. 

"Kegiatan ini  untuk menjadikan dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta. (As/Stk)

 

 


Kominfotik JP/Day