Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, pada Senin (29/7). Foto: Christ

Pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, pada Senin (29/7).

Kepala Satpol PP Kacamatan Tanah Abang, Aris Cahyadi mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak keluhan para pejalan kaki yang melintas di kawasan itu.

“Sebab, para pejalan kaki merasa tergagu karena pedagang berjualan di atas bahu jalan dan mengokupasi seluruh trotoar di sepanjang Jalan Tanah Abang ini,” katanya, di lokasi penertiban.

Aris menuturkan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan agar pedagang tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar. Namun, nyatanya peringatan ini tidak dihiraukan.

"Sebelum tindakan penertiban,  kita telah memberikan surat peringatan bahwa jangan mengokupasi trotoar. Namun, kenyataannya sudah diberikan pemberitahuan mereka masih terus begitu, kita tindak tegas," ucap Aris.

Ia mengaku pihaknya kerap kucing-kucingan dengan para pedagang di kawasan Tanah Abang. "Jadi kalau kita ada, mereka kabur. Tapi kalau kita tidak ada mereka selalu di tempat itu berdagang. Makanya kita tindak tegas agar mereka tidak lagi berjualan di atas trotoar,” ungkap Aris.

Aris mengatakan, dagangan pedagang yang ditertibkan saat ini dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk membuat berita acara pemeriksaan. Para pedagang yang hendak mengambil barang dagangannya di Wali Kota Jakarta Pusat harus mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan.

“Kami tidak segan-segan memberi sanksi bagi mereka yang masih membandel berdagang di kawasan Tanah Abang. Karena mengganggu pejalan kaki,” tegasnya. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/Christ