Satpol PP Tindak Lapak Cat Duco di Salemba Raya

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap lapak-lapak Cat Duco di sepanjang Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (11/9). Foto: Christ

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap lapak-lapak Cat Duco di sepanjang Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Senen, E. Sunaryo menuturkan jajaranya berhasil menyita sembilan Banner Cat Duco dan langsung dibawa ke kantor Kecamatan Senen yang nanti akan ditaruh ke Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur.

"Hari ini kita berhasil mengangkut sembilan banner yang bertuliskan jasa Cat Duco. Ukuran banner 60x30 centimeter," ucap Sunaryo saat diwawancarai di sela-sela penindakan, Rabu (11/9).

Sunaryo menyatakan, para pengecatan Duco tersebut kerap bermain kucing-kucingnya ketika melihat kedatangan petugas. Namun dengan cekatan petugas atribut cat duco berhasil diamankan.

"Bukan hanya atribut, kita juga pernah menjaring kompresor milik para pengecat," ungkapnya.

Sambung Sunaryo bahwa jajarannya sudah kerap memberikan imbauan agar tidak memanfaatkan bahu jalan untik aktivitas mengecat.

Menurutnya, ada dua lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mengecat seperti di Gedung CTC dan lahan PPD.

"Jika atribut, dan barang dalam mengecat ada yang terjaring mereka diwajibkan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dan baru dapat mengambil setelah menjalani Sidang Tipiring," tutupnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ