Sebanyak 12.810 Akta Kelahiran Telah Diterbitkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian. Foto: dok pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 12.810 Akte Kelahiran diterbitkan sepanjang tahun 2019 oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikemukan Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian saat diwawancarai, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Remon mengatakan, tertib administrasi kependudukan memang ada beberapa berkas yang harus dimiliki warga. Di antaranya Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lain-lain.

"Kesadaran warga untuk membuat Akta Kelahiran sudah cukup meningkat. Saat ini akta juga sebagai salah satu syarat dalam keperluan administrasi Kependudukan," ucapnya.

Remon mengatakan, untuk pembuatan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya apapun. Akta dapat dicetak jika syarat yang dibutuhkan Sudin Dukcapil dalam pencatatan cukup lengkap. Yakni meliputi surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan, foto copy kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Perkawinan atau surat nikah.

"Pembuatan akta bisa di loket kelurahan, kecamatan atau Kantor Sudin Dukcapil. Kami juga melakukan jemput bola ke lingkungan warga," jelasnya.

Di lain hal, lanjut Remon, saat ini memang pelayanan pembuatan akta dan berkas lainnya masih manual. Namun, sebentar lagi pelayanan berbasis online akan dilakukan. Untuk itu, operator yang akan bertugas melakukan pelayanan sedang dilatih terlebih dahulu.

"Kemungkinan bulan Juni sistem pembuatan akta dengan sistem online sudah mulai berjalan. Cukup men-download aplikasi dan melakukan proses dari rumah. Setelah itu tinggal pengambilan di kelurahan," tandasnya. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/Christ