Sebanyak 18 RT dan Tiga RW Diremajakan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 18 RT dan tiga RW di wilayah Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen sudah diremajakan terhitung sejak Januari hingga November 2019. Foto: Christ

Sebanyak 18 RT dan tiga RW di wilayah Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen sudah diremajakan terhitung sejak Januari hingga November 2019.

Lurah Kwitang, Rasimun saat ditemui mengatakan peremajaan terhadap Ketua RW dan RT sudah dilakukan.  Seperti terhadap Ketua RW 01, sudah diremajakan berikut sembilan RT, Ketua RW 04 berikut tujuh RT dari delapan RT, dan terakhir RW 08 berikut dua RT dari sembilan RT.

"Kalau di wilayah kami ada sembilan RW dan 81 RT yang sebagian sudah diremajakan karena telah habis masa periode," terang Rasimun saat diwawancarai di kantor lurah setempat, Jumat (22/11).

Rasimun menerangkan bahwa para Ketua RT/RW haruslah bekerja mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 171 tahun 2017 mengenai tata pekerjaan. Para Ketua RT/RW yang ingin mencalonkan diri harusnya mempunyai kelakuan baik, bisa baca tulis, dan surat bebas narkoba.

"Surat bebas narkoba itu harus dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tapi itu jika mereka sudah lolos baru surat itu harus ada," ucapnya.

Rasimun menerangkan bahwa fungsi RT dan RW haruslah bisa menjadi jembatan antara warga dengan pemerintah. Tugas mereka menjaring aspirasi warga untuk diteruskan ke pemerintah.

"Kita harap RT dan RW yang sudah diremajakan bisa bersinergi dengan baik," tutupnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ