Sebanyak 19 Angkutan Umum yang Tidak Layak Jalan Ditindak Sudinhub Jakpus

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kasudin Sudinhub Jakpus, Harlem Simanjuntak. Foto: Christ

Sebanyak 19 angkutan umum dan barang yang dinilai tidak layak jalan berhasil ditindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat 

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan dilakukan di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan tujuan untuk memastikan angkutan umum dan barang di DKI Jakarta laik beroperasi. Sehingga, bisa meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.

"Terlebih angkutan umum, kelaikan jalan ini sangat penting," tegasnya di lokasi, Jumat (22/11).

Harlem menjelaskan, selain kelaikan kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Ada delapan kendaraan yang ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan 11 lainnya terkena sanksi tilang oleh kepolisian," terangnya.

Ia menambahkan, selain angkutan umum dan barang, penindakan juga dilakukan bagi pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan.

"Ada 16 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan. Dalam penindakan itu kami melibatkan 15 petugas gabungan," tandasnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ