Sebanyak 50 Pelanggar Ikut Sidang Tipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Kecamatan Johar Baru, Rojikin. Foto: Christ

Sebanyak 50 pelanggar Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Tibum) No 8 tahun 2017 telah menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama Januari hingga Oktober 2019.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Kecamatan Johar Baru, Rojikin mengatakan bahwa jajaranya berhasil menjaring puluhan pelanggar Perda. Penertiban ini dilakukan demi penegakan peraturan yang ada.

"Total 50 di antaranya, 49 Pedagang Kali Lima (PKL) dan satu pemulung," jelas Rojikin saat diwawancarai, di kantor setempat, Rabu (23/10).

Rojikin menjelaskan, dari jumlah tersebut terbagi mulai dari bulan Februari 5 pelanggar, Maret 7, April 7, Mei 6, Juni 5, Juli 2, Agustus 8, September 10, dan Oktober 7 pelanggar. Keseluruhan para pelanggar telah mengikuti Sidang Yustisi.

"Besaran denda hasil sidang itu yang menentukan hakim dan itu masuk ke kas negara," ucapnya.

Masih kata Rojikin, para PKL yang terjaring operasi jika mereka tidak menyerahkan KTP asli maka perabotan mereka akan langsung disita. Namun jika mereka memberikan KTP asli gerobak tidak akan disita dan mereka akan mengikut sidang.

"Kalau mereka terjaring lebih dari satu pastinya besaran denda lebih tinggi dari sebelumnya," pungkasnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ