Sebanyak 8.075 KLJ Dibagikan
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
Kepala Suku Dinas Sosial, Prayitno mengatakan, memang pembagian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebagai aksi pemerintah memberikan pelayanan kepada warganya, dan upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi para lansia yang membutuhkan.
Menurutnya, ada syarat untuk mendapatkan kartu ini adalah lansia itu tidak memiliki penghasilan tetap, telah berusia 60 tahun, terlantar secara psikis maupun sosial, dan memiliki KTP Provinsi DKI.
"Total 8.075 KLJ yang sudah kami bagikan di Jakarta Pusat. 6.129 pada tahun 2019 dan 1.946 tahun 2019," ungkapnya, usai penyerahan KLJ, di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Prayitno menjelaskan, terpenting adalah lansia harus masuk terlebih dahulu dalam Basis Data Terpadu (BDT). Hal tersebut agar KLJ dapat tepat sasaran dan diterima pada yang berhak menerimanya.
“Untuk mekanisme penyaluran dana per-triwulan dari rekening KLJ Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke masing-masing rekening lansia. Lansia akan diberikan 600 ribu setiap bulannya. Tapi, dikirimkan pertiga bulan sebesar Rp 1,8 juta," jelasnya.
Dengan dibagikannya KJL, ia berharap tingkat perekonomian lansia semakin membaik serta, untuk terus menekan angka lansia miskin di Jakarta. "Itu bentuk kepedulian kami, dalam menjamin lansia mendapatkan haknya agar sejahtera kehidupan mereka," tandasnya. (As/Stk)
Kominfotik JP/Christ