Sekko Jakpus Buka Pelaksanaan Penerimaan Pengaduan Masyarakat

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin saat membuka rapat Pelaksanaan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, di ruang Sekko Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Senin (4/11). Foto: As

Penerimaan kewajiban pengaduan masyarakat merupakan kewajiban Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) dengan doorstop di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, di ruang Sekko Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Senin (4/11).

“Penerimaan aduan ini tidak terbatas baik tua, muda, dan kecil semuanya kita buka bagi masyarakat,” katanya didampingi Kabag Kepegawaian Tatalaksana dan Pelayanan Publik (KTPP) Jakpus, Martua Sitorus.

Sekko mengingatkan, penginputan data harus mencatat semua secara detail identitas pelapor walaupun tidak diakomodir oleh sistem.

“Seperti alamat tinggal, nomer telpon, dan juga email. Karena nanti kita akan memberikan informasi lanjutan mengenai pengaduan dari pelapor jika sudah ditindaklanjuti,” jelas Iqbal.

Iqbal berharap, semoga warga merasa puas dengan pelaksanaan doorstop pengaduan masyarakat di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, layanan pengaduan masyarakat Tingkat Kota Jakarta Pusat dibuka setiap hari kerja. Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan Hari Jumat pukul 07.30-16.30.

Kegiatan ini sesuai Intruksi Gubernur DKI Jakarta No.94 tahun 2019 tentang pelaksanaan penerimaan pengaduan masyarakat di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah.

Kominfotik JP/As