Sekko Terima Kungker DPRD Bangka Barat

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sekko Jakpus terima Kungker DPRD Kabupaten Bangka Barat, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta, Pusat, Senin (8/7). Foto: Stk

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta, Pusat, Senin (8/7).

Rombongan DPRD Bangka Barat ini ingin mengetahui bagaimana Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membuat regulasi, mengatur hibah, dan bantuan sosial (Bansos).

Sekko Jakpus, Iqbal Akbarudin menjelaskan, pengaturan terkait dana hibah dan Bansos ada di dalam Perda 142, dan putusan gubernur no 241. 

Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, sudah diatur mekanisme anggaran untuk dana hibah dan Bansos. 

Menurut Iqbal, pemberian dana hibah maupun Bansos dilakukan sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Teknisnya, SKPD mengajukan anggaran, akan ada survei lapangan apakah sesuai dengan anggaran yang diajukan. Jika angarannya tidak mencukupi ada yang dikurangi atau dihapus,” ungkapnya didampingi Asisten Kesejahteraan Rakyat, M. Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menerangkan, melalui anggaran yang disetujui ini nantinya disalurkan bantuan melalui program hibah seperti bantuan untuk masjid dan lembaga keagaman.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Barat, Samsir menegaskan, pihaknya beserta rombongan Kungker ke Pemkot Jakpus untuk belajar mengenai regulasi pemberian hibah dan Bansos.

“Saat ini kami mengalami kesulitan regulasi terkait hal itu. Sehingga, program yang bantuan dan hibah yang sebelumnya berjalan, menjadi terhenti. Kami ingin tau bagaimana Pemkot Jakpus mengatur hal itu,” ungkapnya. (As/Stk)

 

 

 

 

Kominfotik JP/NEL/Day