Seksi ITI Buat Aplikasi SIBIT

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Jakarta Pusat, Tatik Mulyani membuka Bimtek dan Sosialiasi SIBIT, di Ruang Rapat Sudin Kominfotik Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (25/11). Foto: Day

Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Jakarta Pusat, Tatik Mulyani mengatakan, sangat mengapresiasi sekali atas terobosan Kasie ITI, Reihan Adinata tentang aplikasi Sistem Informasi Bantuan IT (SIBIT) yang merupakan peserta Diklat Pim empat.

“Di sini peserta Diklat Pim diharuskan membuat terobosan rancangan Proyek Perubahan (Proper). Sementara terobosan yang diusung Seksi ITI yaitu Aplikasi SIBIT,” jelas Tatik saat membuka Bimtek dan Sosialiasi SIBIT, di Ruang Rapat Sudin Kominfotik Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Menurutnya, dalam aplikasi ini banyak kemudahan yang dapat dibuat melalui perkembangan teknologi informasi, salah satunya internet dapat memberikan pelayanan di antaranya, pelayanan kepada aparatur.

Aplikasi SIBIT yang merupakan salah satu terobosan dari ITI, lanjut Tatik, nantinya akan digunakan unit kerja di lingkungan Pemkot untuk melaporkan gangguan teknis yang terkait dengan ITI.

“Perlu diketahui terobosan layanan informasi muncul karena banyaknya laporan dari UKPD secara manual dengan cara mendatangi ke Sudin, Telepon, maupun WhatsApp. Dari sinilah Seksi ITI membuat terobosan dari sekian kanal menjadi satu kanal yang disebut SIBIT,” jelasnya.

Tatik berharap, para peserta Bimtek supaya mengikuti dengan seksama dan serius karena ini manfaatnya sangat besar untuk ke depan, dan jika kurang paham supaya ditanyakan langsung kepada nara sumber.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Infrastrukur Telekomunikasi dan Informatika Sudin Kominfotik Jakarta Pusat, Reihan Adinata mengatakan, Aplikasi SIBIT manfaatnya sangat besar bagi UKPD karena di aplikasi ini unit kerja bisa melaporkan gangguan yang terkait dengan ITI secara langsung.

“UKPD yang mempunyai masalah gangguan teknis terkait ITI tidak perlu lagi datang ke Sudin Kominfotik ataupun menelpon, WhatsApp tapi cukup melaporkan pada satu kanal yaitu aplikasi SIBIT sehingga semua permasalahan bisa segera ditangani,” jelas Reihan.

Lebih lanjut Reihan mengutarakan, unit kerja/UKPD cukup dengan login melalui SIBIT dengan Username dan menggunakan password yang telah diberikan oleh Sudin Kominfotik Jakpus, bisa melaporkan permasalahan yang ada di unit kerja.

Selain untuk membuat pelaporan, lanjutnya, SIBIT juga bisa mengetahui adanya Fitur FAQ yang berguna untuk mengetahui hal-hal yang sering terjadi terkait dengan kejadian ITI sejak awal.

“Misalnya di unit kerja jaringannya bermasalah, tidak bisa mengakses, maka unit kerja sebelum membuat laporan ke Sudin bisa mengecek dulu melalui Fitur FAQ. Jadi sebelum melapor ke Sudin, UKPD sudah bisa melakukan pengecekan dini melalui tahapan yang diberikan,” ungkap Reihan.

Selain FAQ, tambahnya, UKPD juga bisa melihat informasi layanan yang ada di Sudin Kominfotik Jakarta Pusat yang berhubungan dengan ITI bisa terpantau melalui Sibit.my.id.

“Nanti setelah UKPD membuat laporan maka langsung ditindaklanjuti oleh tim SIBIT dengan skala prioritas,” kata Reihan mengakhiri. (As/Stk)

Kominfotik JP/Day