Selama Mudik, Warga Bisa Menitipkan Kendaraan Pribadi di Kantor Pemerintahan 

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, saat memimpin Rapat Pimpinan Wilayah, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (28/5). Foto: Ran

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, tiap kantor pemerintahan mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota Jakarta Pusat dapat digunakan warga untuk menitipkan kendaraan pribadi mereka selama mudik.

“Kita akan memfasilitasi warga yang ingin menitipkan kendaraanya,” katanya, usai Rapat Pimpinan Wilayah, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Selain itu, Bayu menginstruksikan para lurah untuk membuat imbauan bagi warganya yang akan mudik.

Menurutnya, Lurah perlu mengingatkan warganya yang hendak mudik untuk berhati-hati dengan aliran listrik di rumah masing-masing, selang gas, dan barang-barang berharga yang ada di rumah.

“Para lurah diharapkan membuat surat edaran untuk warga yang akan mudik. Agar mematikan listrik, gas, dan memperhatikan keamanan rumah mereka selama mudik,” tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga saat mudik. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/NEL