Sudin Dukcapil Jakpus Bakal Gelar Layanan Akta Kelahiran dan KIA di Seluruh SDN

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian. Foto: dok pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat akan menggelar layanan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah setempat.

Layanan jemput bola tersebut akan menggandeng Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat JP 1 dan JP 2.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian mengatakan, tercatat ada 343.325 anak berusia 0-8 tahun. Dari jumlah tersebut, 282.733 anak atau 82,35 persen di antaranya sudah memiliki Akta Kelahiran dan 84.034 anak atau 24,47 persennya memiliki KIA.

"Kami jalankan di awal Agustus 2019. Difokuskan di 111 SDN di Kecamatan Kemayoran, Senen, Cempaka Putih, dan Johar Baru," terang Remon, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin  (22/7).

Remon menurutkan, kegiatan jemput bola ini dilaksanakan untuk meningkatkan pencapaian kepemilikan KIA dan Akta Kelahiran bagi warga Jakarta Pusat. Berdasarkan data yang dihimpun,  terdapat 21.402 murid SDN di wilayah JP I dan 46.948 murid SDN di wilayah JP II.

"Kemungkinan ada yang belum memiliki KIA. Kita akan membuatkan KIA bagi mereka yang belum memilikinya," ucapnya.

Menurut Remon, warga yang ingin membuat KIA harus menyertakan fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan pas foto berwarna berukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Sementara untuk membuat Akta Kelahiran cukup melampirkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, fotokopi KK  dan fotokopi surat nikah.

"Kami harap warga bisa memanfaatkan kesempatan ini. Kita sudah sosialisasi melalui kecamatan dan pengawas-pengawas di sekolah," tandasnya. (As/Stk)

 

 

 

 

Kominfotik JP/Christ