Sudin Dukcapil Terbitkan 1.792 SKSD

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian. Foto: As

Sebanyak 1.792 Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) telah diterbitkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat periode Februari 2019-Juni 2019. 

SKDS tersebut diperuntukkan bagi warga non permanen atau pendatang di Jakarta Pusat.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian mengatakan, SKDS diberikan kepada warga pendatang dari luar Jakarta yang ingin menetap sementara di Jakarta.

"SKDS diberikan kepada orang dari daerah yang datang ke Jakarta dan ingin tinggal sementara di Jakarta. Pencatatan sipil melalui pemberian SKDS itu agar ketauan dia tinggal di mana di Jakarta," ujar Remon, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Remon menjelaskan, warga pendatang dari luar Jakarta cukup menyertakan fotokopi KTP asal daerah mereka dan Kartu Keluarga.  

"Masa berlaku SKDS itu satu tahun. Setelah satu tahun berarti masa berlakunya selesai. Kalau mau menetap lagi, diharuskan mendaftar," tutur Remon.

Remon mengimbau kepada warga pendatang yang ingin tinggal sementara maupun pindah domisilinya untuk langsung mengurus administrasi kependudukannya.

"Datang ke Jakarta itu hak mereka silakan saja. Yang penting kalau mau menetap selamanya di sini, diurus surat pindahnya. Kalau mau menetap sementara kita akan daftarkan untuk SKDS-nya supaya jumlah orang di Jakarta terdata dengan baik dan punya domisili yang jelas," pungkasnya. (As/Stk) 

 

 

 

 

Kominfotik JP/Christ