Sudinhub Jakpus Bakal Tindak Odong-odong

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kasudin Perhubungan Jakpus, Harlem Simanjuntak. Foto: Christ

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan segera menertibkan seluruh odong-odong yang berada di wilayah Jakarta Pusat dalam waktu dekat. 

Hal ini terkait larangan beroperasinya odong-odong di Ibu Kota DKI Jakarta karena dinilai tidak memenuhi standar keselamatan penumpang.

Saat ditemui di sela-sela acara Produk Dekranasda di Thamrin Ciy, Kasudin Perhubungan Jakpus, Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban akan segera dilakukan. Langkah ini mengacu pada dasar hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2025 tentang kendaraan. Juga PP nomor 74 Tahun 2004 tentang angkutan jalan.

"Odong-odong itu tidak punya uji tipe dan kelayakan jalan," singkat Harlem, Kamis (24/10).

Secara tegas Harlem menuturkan, seluruh odong-odong nantinya akan diuji kelayakan jalan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai arahan Kepala Dinas. Penindakan terhadap odong-odong nantinya akan berkordinasi dengan jajaran kepolisian khususnya Lantas. 

"Kendaraan odong-odong baik itu motor, mobil yang sudah dimodifikasi sudah menyalahi aturan. Apalagi keselamatan penumpang tidak terjamin. " terangnya. 

Harlem pun menjelaskan, baik dipemukiman ataupun di jalan besar kendaraan odong-odong tidak diperkenankan melintas terlebih membawa penumpang. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ