Sudinhub Jakpus Tertibkan Kendaraan di Sepanjang Jalan Petojo Encek

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 19 kendaraan ditertibkan di sepanjang Jalan Petojo Enclek XIV, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/12) pagi. Foto: Christ

Sebanyak 19 kendaraan ditertibkan di sepanjang Jalan Petojo Enclek XIV, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/12) pagi.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Gambir, Charles Samosir mengatakan, jajaranya menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan seperti, 18 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat ditertibkan.

"Kalau motor kita hanya cabut pentil saja dan satu mobil kita derek ke IRTI," terang Charles saat diwawancarai di sela-sela penertiban.

Dirinya pun mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai dilingkungan DKI Jakarta.

"Dalam Pergub itu dinyatakan agar baik pejabat maupun staf tidak menggunakan kendaraan pribadi pada waktu yang ditetapkan dalam instruksi di maksud, yaitu pada setiap hari Jumat pertama setiap satu bulan," paparnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ