Sudinhub Jakpus Tindak Kendaraan di Jalan Petojo Enclek XIII dan Jalan Tanah Abang 1

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sejumlah kendaraan yang parkir di badan Jalan Petojo Enclek XIII dan Jalan Tanah Abang 1, Kecamatan Gambir, ditertibkan petugas Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/10). Foto: Christ

Sejumlah kendaraan yang parkir di badan Jalan Petojo Enclek XIII dan Jalan Tanah Abang 1, Kecamatan Gambir, ditertibkan petugas Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kecamatan Gambir, Charles Samosir mengatakan, jajaranya menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya. Sebelum dilakukan penertiban, petugas pun memperingati kepada pengemudi kendaraan.

"Kita imbau jangan parkir tapi tetap bandel ya kita kempesin saja ban kendaraan mereka. Area jalan ini harus steril dari kendaraan roda dua," tegas Charles di sela-sela penjagaan sisi Selatan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Sambung Charles, penindakan terhadap kendaraan pun tidak pandang bulu. Mau itu kendaraan dinas atau kendaraan jenis apapun langsung ditindak. Penjagaan area dua jalan ini mengerahkan tujuh petugas yang menjaga hingga jam pulang kantor pegawai.

"Tadi ada lima yang sudah dilakukan Operasi Cabut Pentil (OCP), salah satunya kendaraan plat merah milik Sudin Kehutanan Jakarta Pusat," terangnya.

Perlu diketahui, penindakan ini dilakukan terkait Instruksi Gubernur No 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum baik pejabat dan pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ