Tahun 2018 Sudinhub Jakpus Tindak 31.942 Kendaraan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir liar di trotoar.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat (Jakpus), Harlem Simanjuntak mengungkapkan selama tahun 2018 telah melakukan penindakan terhadap 31.942 kendaraan yang melanggar aturan dan sebanyak 2.903 kendaraan disanksi derek.

“Kami melakukan penindakan bersama tim gabungan TNI dan Polri. Ditambah dari Satpol PP dan kewilayahan sesuai dengan kebutuhannya,” ungkap Harlem, di kantornya, Kamis (3/1).

Harlem menjelaskan, dari 31.942 kendaraan yang ditindak, Sudinhub Jakpus melakukan sanksi tilang terhadap 1.833 angkutan umum dan 1.679 angkutan barang. Pihaknya juga melakukan operasi cabut pentil terhadap 16.880 sepeda motor, 1.908 kendaraan roda tiga, dan 1.769 kendaraan roda empat.

"Menderek 2.903 kendaraan dan angkut jaring sebanyak 4.278 kendaraan. Selanjutnya 366 angkutan umum dan 326 angkutan barang. Pelanggaran yang paling banyak adalah parkir liar baik di trotoar maupun badan jalan," jelasnya.

Dari penindakan tegas di 2018, Harlem berharap semakin berkurang pelanggaran tersebut di tahun 2019 dan mengimbau agar para pengendara bisa semakin tertib berlalu lintas di jalan raya. (as)

 

Kominfotik JP/Chs