Tidak Berizin, Papan Reklame Diturunkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Tidak punya ijin papan reklame diturunkan petugas gabungan. Foto: Christ

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Bernard Tambunan mengatakan, papan reklame yang diturunkan karena tidak punya ijin dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Hal ini dikemukakannya saat diwawancarai di sela-sela penurunan papan Reklame, di Jalan Dr. Sutomo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Bernard mengatakan, jajaranya melaksanakan penurunan bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Pergub 148 tahun 2017 tentang petunjuk perencanaan pelaksanaan reklame.

"Aturan kita jelas dalam melakukan penindakan. Seperti ini saja papan reklame tidak ada ijin, tak bertuan alias tidak ada pemiliknya," terang Bernard.

Bernard mengatakan, umumnya papan reklame yang diturunkan itu tidak ada isi konten reklamenya. Seluruh papan reklame yang telah dibongkar dibawa ke kantor Satpol PP Jakarta Pusat.

"Penurunan papan reklame tidak berizin ini akan terus dilakukan guna menciptakan tertib terhadap aturan yang ada," tegasnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ