UP PTSP Kecamatan Gambir : KRK dan IMB Hunian Simultan Mudahkan Masyarakat

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPTSP) Kecamatan Gambir meluncurkan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hunian Simultan, Kamis (15/8). Pelayanan ini merupakan inovasi dari UPPTSP Kecamatan Gambir untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan IMB.

Kepala UPPTSP Kecamatan Gambir, Kartiko Wirawan menerangkan dengan adanya pelayanan KRK dan IMB Hunian Simultan ini warga dapat mengajukan pembuatan IMB meskipun KRK masih diproses. Menurutnya, sebelum ada pelayanan ini pengajuan IMB hanya dapat diproses setelah KRK dikeluarkan.

“Jadi, dengan adanya layanan ini warga dapat memproses pembuatan IMB sebelum pengajuan IMB Online dengan tahapan Gambar Perencanaan Arsitek (GPA) dahulu. Setelah KRK terbit warga tinggal melanjutkan proses IMB dengan mengupload GPA yang sudah diverifikasi dan berkas persyaratan lainya secara online,” paparnya.

Kartiko menambahkan, bagi warga yang masih mengalami kesulitan dalam proses pelayanan KRK dan IMB Simultan ini pihaknya telah menyiapkan layanan konsultasi online melalui ptspgambir.com

“Dengan layanan konsultasi online ini warga bisa mendapatkan infomasi seputar KRK dan IMB Hunian Simultan sekaligus dapat menghitung intensitas bagunan yang menjadi objek pembuatan IMB secara mandiri,” tandasnya.

Di tempat yang sama Camat Gambir, Fauzi mengungkapkan, layanan KRK dan IMB Hunian Simultan merupakan Inovasi yang baik karena dapat mempercepat sekaligus memudahkan warga yang hendak membuat IMB.

“Jika biasanya proses pengajuan IMB ini dilakukan 17 hari, dengan adanya layanan ini prosesnya bisa dipercepat menjadi 11 hari,” ungkapnya.

Kominfotik JP - Nel/Stk