Wakil Wali Kota Jakpus Buka Sosialisasi Pergub Tentang Penyetoran BPHTB

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sosialisasi Pergub Nomor 117 tahun 2019 tentang penyetoran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Kamis (7/11). Ran

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi membuka kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 117 tahun 2019 tentang penyetoran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Kamis (7/11).

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, untuk mencapai target dalam penyetoran BPHTB diimbau kepada peserta sosialisasi agar segera melakukan kewajibannya membayar BPHTB tepat waktu.

“BPHTB di wilayah Jakarta Pusat baru masuk sekitar Rp. 570.246.280.820 dari target yang ditentukan sebesar Rp. 1.776.965.635,000 atau 32.09 persen ini masih jauh sekali dari harapan,” ujarnya.

Namun, Irwandi optimis pencapaian BPHTB di wilayah Jakarta Pusat akan mencapai target. “Yah kita harus optimis, mudah-mudahan kalau tidak 100 persen paling tidak masuk 80 persen, namun target kita tetap 100 persen. Untuk itu saya harapkan kepada ikatan Notaris, ikatan PPAT, dan para pengembang properti yang sudah melakukan transaksi jual beli rumah maupun tanah agar segera setor pajaknya,” jelas Irwandi.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Yuwandi Bayakmiko mengatakan, sosialisasi ini untuk menyampaikan hal-hal yang baru dari Pemprov DKI Jakarta khususnya di bidang BPHTB. Sehingga masyarakat wajib pajak khususnya yang ada di Jakarta Pusat bisa berperan aktif dalam pembayaran pajak BPHTB.

Sementara itu, Kepala Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat, Adhi Wirananda menambahkan, sosialisasi ini diikuti 70 peserta terdiri dari Ikatan PPAT, Ikatan Notaris, unsur UKPD terkait, dan unsur UPPRD kecamatan se-Jakarta Pusat berlangsung satu hari.

“Adapun tujuan dari sosialisasi ini guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah khususnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nantinya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi warga masyarakat,” tandasnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Day