Wali Kota Jakpus Nilai SKPD Perlu Ketahui APAPO

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Jakarta Pusat, Hasanin memberikan plakat kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (30/4). Foto: Yos

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, menilai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari lurah sampai camat perlu mengetahui sistem Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).

Menurutnya, lurah dan camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah perlu mengetahui APAPO karena akan menjadi sumber informasi bagi warga.

Nantinya, lanjut Bayu, ketika warga membutuhkan informasi mengenai kepengurusan paspor maupun dokumen imigrasi lainya, mereka bisa mensosialisasikan APAPO pada warga.

“Ini menjadi pengetahuan bagi lurah dan camat dan SKPD lainnya karena mereka akan menjadi tempat bertanya warganya tentang aplikasi ini,” ungkapnya, usai Rapat Koordinasi Pimpinan, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Jakarta Pusat, Hasanin menerangkan, sosialisasi APAPO ini dalam rangka memberikan pemahaman bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengenai sistem APAPO.  “Sehingga Pemkot Jakpus dapat mensosialisasikan kembali pada warganya,” kata Hasanin.

Menurutnya, tujuan dari dibuatnya APAPO dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, dan tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk mengambil antrian.

“APAPO memberikan kepastian pada masyarakat karena sebelumnya mereka harus datang untuk mengambil antrian, sementara belum bisa dilayani karena ada pembatasan kuota. Tetapi dengan aplikasi ini masyarakat yang mendaftar online, akan mendapatkan qr qode untuk antrian yang sudah terdaftar di semua kelas kantor Imigrasi di Jakarta,” terangnya.

Selain memudahkan masyarakat, Hasanin menambahkan, APAPO ini dapat mencegah pungli, karena biaya kepengurusan dokumen di lakukan secara online. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/NEL