Warga Cempaka Putih Timur Minta Odong-odong Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pertemuan antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan perwakilan RT/RW se-Jakarta Pusat, di Museum Taman Prasasti, Senin (4/11). Foto: Ran

Warga RW 04 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih minta kepada Wali Kota Jakarta Pusat agar segera menertibkan odong-odong karena keberadaannya sangat mengganggu dan membahayakan.

“Tolong Pak Wali odong-odong di wilayah Cempaka Putih Timur ditertibkan, ini sangat mengganggu dan membahayakan,” ujar Ketua RW 04 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Rido Mastiko menyampaikan hal tersebut saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Jakarta Pusat beserta pejabat di jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat di Museum Prasasti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, pihak Sudin Perhubungan akan segera menertibkan odong-odong karena mereka melanggar Undang-undang No. 22 tahun 2009. Pihaknya telah melakukan penindakan dan menertibkan odong-odong di beberapa wilayah kecamatan.

“Untuk di wilayah Cempaka Putih Timur mungkin belum dilaksanakan, maka itu saya nanti akan berkoordinasi dengan Kasatpel Sudin Perhubungan Kecamatan Cempaka Putih untuk melakukan pendataan dan penindakan terhadap odong-odong karena sangat membahayakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, M Efiskal mengatakan, silaturahmi yang digelar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat ini diikuti 52 peserta terdiri dari RW, Dekot, dan lembaga masyarakat lainnya.

“Pertemuan ini akan digelar setiap tiga bulan sekali setiap Minggu pertama,” ujarnya.

Menurutnya, silaturahmi ini untuk menampung dan membahas permasalahan di wilayah yang disampaikan oleh perwakilan RT, RW dan lembaga kemasyarakatan lainnya untuk dapat diselesikan atau ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Kasudin Perhubungan Jakpus, Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban akan segera dilakukan. Langkah ini mengacu pada dasar hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2025 tentang kendaraan. Juga PP nomor 74 Tahun 2004 tentang angkutan jalan.

"Odong-odong itu tidak punya uji tipe dan kelayakan jalan," singkat Harlem, Kamis (24/10).

Secara tegas Harlem menuturkan, seluruh odong-odong nantinya akan diuji kelayakan jalan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai arahan Kepala Dinas. Penindakan terhadap odong-odong nantinya akan berkordinasi dengan jajaran kepolisian khususnya Lantas.  (As/Stk)

Kominfotik JP/Day