233 Restoran di Jakpus Masuk Tahapan Pemberkasan Bantuan Hibah Kementerian Parekraf

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 233 Restoran di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) memasuki tahapan pemberkasan untuk program bantuan hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Plt Kepala Seksi Industri Pariwisata Jak Arta Pusat, Endang menerangkan, dari 264 restoran yang mendaftar program hibah tersebut, terseleksi 233 restoran yang masuk tahapan pemberkasan.

Ke 233 restoran ini, lanjutnya, yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan hibah di antaranya, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tanda bukti pajak 2019, surat pernyataan masih aktif beroperasi hingga saat ini.

"Setelah tahapan ini, nanti kita kirimkan datanya ke dinas. Nanti dinas yang akan meneruskan ke Gubernur untuk mengeluarkan SK bagi mereka yang mendapatkan bantuan hibah ini," terangnya, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Terkait besaran dana hibah yang diberikan pada program ini, Endang menjelaskan, besaran dana hibah akan disesuaikan dengan besaran pajak dari masing-masing restoran. Bantuan hibah ini akan diserahkan oleh Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi dana hibah ini digulirkan oleh Kementrian Parekraf, kemudian diturunkan ke Pemprov DKI Jakarta melalui BPKAD, " katanya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL