50 RPTRA di Jakarta Pusat Kembali Ditutup Sementara

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: Zak

Guna mencegah penyebaran Covid-19 seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ( RPTRA) di wilayah Jakarta mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 akan ditutup sementara.

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, akan menutup sementara 50 RPTRA yang ada di wilayah Jakarta Pusat, Penutupan ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang mengingat DKI Jakarta masih tingginya angka penularan Covid-19.

“Kita akan tutup sementara RPTRA, ini sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Irwandi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).

Irwandi menambahkan, selama penutupan pengelola RPTRA tetap masuk untuk pengawasan dan perawatan. Selain itu juga Sudin Gulkarmart Jakarta Pusat rencananya akan melakukan  penyemprotan cairan disinfektan.

“Rencananya penyemprotan yang dilakukan Sudin Gulkarmart Jakarta Pusat akan berlangsung pada malam hari,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day