Aplikasi Alpukat Betawi Dapat Memangkas Kerumunan Warga

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Erik Polim Sinurat. Foto: pusat.jakarta.go.id

Masih diperlakukannya PSBB transisi fase I tahap III, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mempermudah  pelayanan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan sistem berbasis online.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Erik Polim Sinurat mengatakan, masa pandemi Covid-19, warga masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan diimbau supaya menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau melalui layanan whatsapp kepada petugas di Tingkat Kelurahan.

“Dengan layanan akses langsung pelayanan dokumen kependudukan cepat dan akurat dapat memangkas kerumunan orang. Akan tetapi untuk perekaman KTP Elektronik warga harus tetap datang sebab perekamannya dilakukan di kantor kelurahan setempat termasuk perekaman untuk Kartu Indentitas Anak (KIA),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Erik mengungkapkan, sesuai data yang ada sepanjang Januari hingga akhir Juli 2020 sebanyak 49.230 KTP Elektronik telah diterbitkan sedangkan KIA 70.585 keping yang diterbitkan.

“Dalam melakukan perekaman KTP Elektronik maupun KIA butuh waktu sekitar 15 menit, hasilnya di taruh di drop box, nanti warga tinggal ambil saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Erik memaparkan, selain KTP Elektronik dan KIA, pihaknya juga telah menerbitkan 50.800 Kartu Keluarga (KK), 12.255 Akta Kelahiran, 4.805 Akta Kematian, 54 Akta Perkawinan dan 30 Akte Perceraian.

“Semua layanan dokumen kependudukan dapat diakses melalui Alpukat Betawi, warga tidak perlu mengantre cukup secara mandir,” kata Erik.

“Setelah warga mengisi semua datanya melalui aplikasi, nanti petugas kita akan melakukan verifikasi, jika persyaratannya cukup dan lengkap maka warga diberikan hasilnya dalam bentuk pdf, setelah itu warga tinggal print sendiri, jadi tidak perlu repot datang ke kelurahan,” tambahnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day