ASN Wajib Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Rapat Koordinasi Wilayah di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Foto: Lik

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara meminta kepada seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Jakarta Pusat dilarang menggunakan kemasan air mineral yang berbahan plastik pada tahun 2020. 

Hal tersebut di kemukakan Bayu di sela-sela Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Menurut Bayu aturan larangan penggunaan berbahan plastik sudah tertuang di dalam Instruksi Gubenur DKI Jakarta No. 107 tahun 2019 tentang pengurangan dan pemilahan sampah dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita harus memberikan contoh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat," terang Bayu. 

Masih kata Bayu, peraturan lainnnya tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 tahun 2019. Mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ