Aspem: FKDM Jadi Mata dan Telinga Pemprov

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Rapat Koordinasi Pemilihan Anggota FKDM. Foto: NEL

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dinilai menjadi mata dan telinga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di wilayah.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany usai Rapat Koordinasi Pemilihan Anggota FKDM Periode 2021-2023, di Ruang Sekretaris Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (12/11).

Denny mengatakan, saat ini rangkaian proses pengumuman pendaftaran sudah dilakukan melalui kecamatan yang kemudian akan disebarkan pada masyarakat melalui kelurahan.

"Ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta, Tingkat Kota harus mensuskseskan acara ini. Pemilihan FKDM ini penting bagi Pemprov karena nantinya FKDM akan menjadi mata dan telinga Pemprov," ungkapnya.

Deny juga menegaskan, pemilihan FKDM ini harus dilihat dari beberapa kriteria disamping memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di mana FKDM harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dan memang tinggal di wilayah bersangkutan.

"Jadi pemilihan FKDM ini jangan hanya melihat bajunya saja maupun performanya. Tapi yang utama kualitas kinerjanya, kepedulian mereka terhadap lingkungan. Jangan sampai salah memilih," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kasudin Kesbangpol Jakarta Pusat, Dirhamul Nugraha menerangkan, pengumuman pendaftaran anggota FKDM dilakukan 12-17 November 2020, sementara rangkaian pendaftaran 18-24 November dan seleksi dilakukan 25 Desember 2020 mendatang.

Untuk lokasi seleksi, lanjutnya, akan dilakukan di sekolah yang ada di kecamatan masing-masing. Hal ini dilakukan guna mengurangi kerumunan peserta yang mengikuti seleksi.

"Kita akan memakai ruang kelas, karena ruang kelas banyak sehingga peserta bisa dibagi untuk mengurangi kerumunan. Kecamatan nanti akan memastikan penerapan protokol kesehatannya," terangnya.

Terkait, persyaratan menjadi anggota FKDM sendiri, menurutnya ada beberapa persyaratan yang sudah ditentukan di antaranya, berusia minimal 25 tahun maksimal 60 tahun pada 31 Desember 2020, merupakan warga yang tinggal di wilayah bersangkutan, pendidikan minimal SMA Sederajat, tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, tidak menjabat di DPD maupun DPRD, bukan PJLP dan PPSU serta PNS, bukan merupakan anggota partai politik, dan lain-lain. (As)

 

Kominfotik JP/NEL