Aspem Jakpus Sosialisasi Pergub 152 Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Asisten Pemerintah Kota Admintrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany. Foto: Rif

Asisten Pemerintah Kota Admintrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany memimpin rapat sosialisasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang organisasi, tata kerja serta pola hubungan kerja wali kota, camat, lurah dengan UKPD, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Denny mengatakan, rapat ini diikuti para lurah, camat, dan kepala UKPD di Jakarta Pusat. Mengenai  pembahasan struktur tata kerja tingkat kota atau Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK). "Sosialisasi ini mengenai Pergub No. 152 tahun 2019," ucap Denny.

Denny mengungkapkan, dalam Pergub ini dijelaskan dalam mengatur tata kerja dari tingkat kota hingga kecamatan. Selain itu, ada juga mengenai perubahan nomenklatur suku badan dan Suku dinas. Maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan mulai dari kecamatan dan kelurahan.

"Jangan sampai nanti ke depan pada bingung terkait tata kerja suku badan dan suku dinas. Kecamatan, kelurahan harus mengerti tugas dan fungsinya," katanya.

Denny juga mencontohkan, seperti Suku Badan Penerimaan Pajak Daerah namun di bawahnya masih Suku Dinas Pelayanan Pajak Retribusi Daerah dan itu sesuai STOK.

"Kita mau tahu yang bener yang mana. Seperti di kecamatan, kelurahan ada seksi pemerintah dan trantib. Nah sekarang trantib dihilangkan menjadi pemerintahan saja. Hal seperti ini yang harus diperhatikan. Jangan sampai ketentraman dan ketertiban ini jadi tidak dikerjakan padahal sifatnya masih bisa dikoordinasikan ke Satpol PP," paparnya.

Denny mengaku, sosialisasi ini akan terus berkelanjutkan. Tujuannya agar mulai dari kepala UKPD seperti suku dinas, camat, lurah, serta ASN lainnya paham mengenai struktur organisasi tata kerja. (As)

Kominfotik JP/Chr