Awal Mei, Sudin Nakertrans Tindak 20 Perusahaan Langgar PSBB

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: As

Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penindakan terhadap 20 perusahaan yang masih melanggar Pembatasan Sosil Berskala Besar (PSBB) periode 4 sampai 6 Mei 2020.

Kepala Seksi Pengawasan Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, sembilan perusahaan dari 20 perusahaan yang melanggar ini telah diberi saksi pengehentian sementara kegiatannya. Satu perusahaan memiliki rekomendasi dari kementerian, 10 perusahaan lainnya merupakan perusahaan yang dikecualikan diberikan peringatan agar mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau ada perusahaan yang tidak mematuhi pelaksanaan PSBB ini, kita hentikan sementara dahulu pekerjaannya. Lalu kita arahkan, agar segera mematuhi peraturan PSBB, " ungkapnya, Jumat (8/5).

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melaksanakan monitoring ini agar perusahaan-perusahaan di wilayah Jakpus dapat mematuhi pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus telah menindak 159 perusahaan yang tersebar di delapan kecamatan periode 14 sampai 29 April 2020 terdiri dari 21 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya. Serta 138 perusahaan yang dikecualikan, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. (As)

 

Kominfotik JP/NEL