Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi TPU. Foto: Zak

Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni memaparkan prosedur pemakaman yang dilakukan bagi jenazah Covid-19.

Menurutnya, jenazah Covid-19 yang sudah diurus di Rumah Sakit (RS) dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan akan dijemput petugas dari Dinas Pemakaman dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk dimakamkan.

Pemakaman, lanjutnya, akan dilangsungkan hari itu jika tidak melewati jam 20.00. Sementara jika lebih dari 20.00 jenazah akan dititipkan di RSUD yang sudah ditetapkan. Keesokan harinya jenazah baru dikubur.

“Kalau pasien itu meninggal di RS, RS bersangkutan yang mengajukan permohonan pada kami, tapi jika meninggal di lingkungan warga, maka Puskesmas terdekat yang mengajukan permohonan,” ungkapnya, saat mengikuti rapat koordinasi penanganan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit secara virtual, di Ruang Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

Siti Husni mengatakan, Dinas Pemakaman dan Hutan Kota akan menyiapkan peti jenazah beserta ambulans sebagai prosedur standar dari pemakaman jenazah Covid-19. Pihaknya juga menyiapkan TPU Pondok Rangon dan Tegal Alur sebagai pemakaman khusus Covid-19.

‘’Kalau ada warga yang menginginkan jenazah dimakamkan di pemakaman wakaf diperbolehkan sepanjang tidak ada penolakan dari warga,” paparnya.

Terkait administrasi dan retribusi yang dikenakan pada pihak keluarga, kata Siti Husni, harus mengurus surat kematian setempat. Kemudian mendapatkan surat keterangan dari TPU untuk mengurus surat izin pemakaman di PTSP untuk mengurus retribusi.

“Retribusi yang dikenakan itu paling tinggi Rp100 ribu,” tandasnya. (As)

 

 Kominfotik JP/NEL