Belasan Warga Pelanggar PSBB Terjaring Razia Masker di Kemayoran

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB transisi diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 15 petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran serta ASN menggelar Operasi Tertib Masker di Jalan H Ung, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hasilnya 13 warga pengendara yang tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial dan satu warga dikenakan sanksi denda administrasi.

Pengendali Satpol PP Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Lemanus Rafael Parri Panjaitan mengatakan, operasi tertib masker ini merupakan pengawasan dan penindakan penerapan disiplin dalam upaya pencegahan serta pengendalian penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kecamatan Kemayoran.

“Kita sengaja gelar razia masker di Jalan H Ung karena kawasan tersebut ramai dilintasi warga,” ucap Lemanus saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).

Lemanus mengungkapkan, jumlah pelanggar PSBB masa transisi yang terjaring sebanyak 14 pelanggar. 13 di antaranya dikenakan sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum di sekitar lokasi. Sedangkan satu pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250.000 ribu. Pelanggar juga didata dan apabila kedapatan kembali melanggar akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Ia menjelaskan, dalam razia masker pihaknya menerjunkan 15 personil terdiri dari JFT Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Satpol PP Kecamatan Kemayoran, dan Kelurahan Kebon Kosong, PJLP Satpol PP dan unsur Dishub Kecamatan Kemayoran. Kegiatan dimulai pukul 08.30 sampai 10.00 WIB.

Sementara itu, Camat Kemayoran, Asep Mulyaman menambahkan, razia masker yang digelar ini guna menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

“Kami berharap dengan digelarnya razia masker dapat memberikan efek jera dan pembelajaran pada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day