Box Utilitas Tanggulangi Kesemrawutan Kabel Udara

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, Rakim. Foto: Chr

Seluruh pemilik utilitas diminta segera pindahkan kabel udara ke dalam tanah melalui box utilitas yang telah disiapkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat berada di Jalan Abdul Muis, Jayakarta, dan Jalan Karang Anyar.

Box utilitas ini berfungsi sebagai tempat keluar masuk utilitas, baik kabel, pipa ataupun sejumlah utilitas lain yang berada di bawah tanah. Tujuan dari pembangunan ini untuk menanggulangi kesemrawutan utilitas.

Box utilitas ukurannya sekitar 1,5x1,5 meter yang bisa digunakan petugas masuk tanpa perlu lagi membongkar pasang bahu jalan dan trotoar.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, Rakim mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Salah satunya yaitu membuat box utilitas.

"Kami telah buat di Abdul Muis, Jayakarta, dan Jalan Karang Anyar," terang Rakim, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Rakim mengaku, sudah mengirimkan surat kepada seluruh pemilik utilitas. Dia berharap semua pemilik utilitas menyadari betapa pentingnya pemindahan utilitas dari udara ke bawah tanah.

"Batas waktu tahun ini. Itu kan untuk estetika dan kemanan pengguna jalan. Termasuk keamanan pemilik utilitas. Jadi tolong para pemilik utilitas pindahkan ke bawah," pungkasnya. (As)

Kominfotik JP/Chr