Cegah Penularan Rabies, Hewan Peliharaan Diberikan Vaksinasi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat melakukan pemberian vaksinasi Hewan Penularan Rabies (HPR) di wilayah Jakarta Pusat. Foto: Day

Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat melakukan pemberian vaksinasi Hewan Penularan Rabies (HPR) di wilayah Jakarta Pusat.

Pemberian vaksin ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit rabies pada hewan peliharaan dan memberikan rasa aman kepada pemilik ketika memelihara dan merawat hewan kesayangannya.

Kepala Seksi Peternakan Sudin KPKP Jakarta Pusat, Herawati mengatakan, sesuai data yang ada dari pertengahan bulan Juni hingga awal Juli 2020 ada sekitar 439 hewan terdiri dari dua jenis hewan yakni 187 ekor anjing dan 252 ekor kucing.

Sebelumnya, di periode Januari-April 2020, KPKP Jakpus juga telah melakukan vaksinasi pada 885 hewan yang terdiri dari 264 ekor anjing, 615 ekor kucing, empat ekor kera, dan dua ekor musang.

"Ada  439 hewan yang sudah kita berikan vaksinasi rabies. Hal ini dalam rangka, agar Jakarta bebas rabies di tengah pamdemi Covid-19," kata Herawati saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Ia melanjutkan, KPKP Jakpus akan terus melakukan aksi vaksinasi terhadap hewan peliharaan di kelurahan-kelurahan wilayah Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Herawati mengungkapkan, selama masa PSBB dari April hingga Mei KPKP Jakpus off. Mulai kembali melakukan vaksinasi dari tanggal 16 Juni 2020.

"Selama vaksinasi kita juga menerapkan protokol kesehatan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day