Cegah Penyebaran Covid-19, Ratusan Tempat Hiburan dan Rekreasi Ditutup Sementara

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ka Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memimpin penutupan sementara sejumlah lokasi hiburan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin didampingi Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bernard Tambunan memimpin penutupan sementara tempat hiburan malam Hotel Emporium di Jalan Pecenongan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/3) sore.

Penutupan dilakukan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Kita lakukan penutupan salah satu tempat usaha karaoke spa Emporium. Kita sudah tanyakan kepada pihak manajemennya, mereka koperatif memenuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta," ungkap Arifin di lokasi.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 160 yang meminta tempat hiburan dan rekreasi tutup sementara. Kategori usaha yang ditutup di antaranya adalah klub malam, diskotek, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, bola sodok, mandi uap, dan lain-lain.

"Mulai hari ini kita lakukan pengawasan sekaligus penutupan. Kita berharap semua pelaku industri pariwisata menyadari dengan menutup tempat usahanya, mencegah penyebaran virus Covid-19," lanjutnya.

Penutupan ini bersifat sementara selama 2 pekan yaitu mulai 23 Maret hingga 5 April. Selanjutnya akan dievaluasi kembali memperhatikan situasi penanganan wabah Covid-19.

"Kita akan lakukan pemantauan dan pengawasan. Kalau mereka tetap buka, akan kita tutup paksa. Jadi sekali lagi kita minta kerjasama baik oleh pelaku usaha pariwisata," tegas mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat ini.

Arifin menjelaskan, pihaknya menemukan lokasi yang masih buka. Lokasi itu berada di Grand Paragon, Tamansari, Jakarta Barat.

"Tapi itu tempat fitness. Jadi itu belum tutup. Mungkin informasi yang belum tersampaikan bahwa fitnes termasuk dalam surat edaran tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disease (COVID-19)," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat 200 tempat hiburan malam di Jakpus.

 

"Ada empat puluh tempat hiburan malam sudah kita tutup sementara. Namun griya pijat yang kecil-kecil masih belum tutup semua. Jika masih ada yang buka maka kita akan tutup paksa. Kita segel," kata Bernard.