Gelar Operasi Tertib Masker dan Yustisi, 25 Pelanggar PSBB Ditindak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kelurahan Cempaka Putih Barat dan jajaran tiga pilar menggelar Operasi Tertib Masker dan Operasi Yustisi di Jalan Pangkalan Asem, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hasilnya sebanyak 25 pengendara sepeda motor diberikan hukuman sanksi sosial. Para pelanggar tersebut kedapatan tidak mengenakan masker dan memakai masker sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum di sekitar pelaksanaan operasi tertib masker," kata Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Idawati saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Miftah menambahkan, kegiatan Operasi Tertib Masker dan Operasi Yustisi protokol kesehatan pendisiplinan pemakaian masker sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 dan nomor 101 tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 1193 tahun 2020 PSBB masa transisi.

"Dalam kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WIB, melibatkan 15 personil terdiri dari Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, Dishub, dan FKDM," jelasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day