Harkordia 2020, Irwandi: Semua Bentuk Perizinan Harus Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi mengikuti peringatan Harkordia yang dihadiri Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia melalui virtual. Foto: As 

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.

Adapun tema peringatan Hakordia Tahun 2020 adalah “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”

Tahun ini, tepatnya 16 Desember 2020, Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi mengikuti peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) yang dihadiri Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia melalui virtual, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. 

"Apa yang sudah disampaikan Presiden dan Ketua Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan di tingkat daerah. Agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan dan tidak ada lagi yang bermain dalam penerbitan izin," katanya, didamping Asisten pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Pusat, A Dasuki, dan Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bernard Tambunan. 

Menurutnya, semua bentuk perizinan yang ada di Jakarta Pusat harus sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Seperti sekarang yang saya lakukan yaitu menertibkan rumah-rumah besar untuk mengantisipasi adanya korupsi," jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen anti korupsi dan menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi dalam diri ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.  

 

Kominfotik JP/As