Ini Mekanisme Pemotongan Hewan Kurban

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Hewan kurban. Foto: Zak

Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat telah mengatur mekanisme pemotongan hewan kurban berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 43 tahun 2020.

Pelaksana Tuga (Plt) Kepala Suku Dinas KPKP Jakpus, Suharini Eliawati menerangkan, berdasarkan Ingub tersebut diatur mekanisme pemotongan hewan kurban di mana tempat pemotongan hewan diusulkan pengurus masjid ke pada Kecamatan yang ada. Nantinya, Sudin KPKP akan melakukan pemeriksaan sebelum hewan disembelih dan setelah hewan disembelih pada saat hari Idul Adha.

“Kita akan turunkan 95 petugas yang akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah hewan disembelih untuk pengawasan daging dan jeroan hewan kurban yang akan dibagikan pada masyarakat,” ungkapnya, didampingi Kepala Seksi Peternakan KPKP Jakarta Pusat, Herawati, saat peninjauan kesehatan hewan kurban di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Saat ini, lanjut Suharini, Sudin KPKP Jakpus juga tengah mengabungkan lokasi pemotongan hewan kurban. Di mana masjid-masjid kecil dan masjid dikawasan padat penduduk akan diarahkan melakukan pemotongan hewan di masjid yang lebih representatif untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

“Di Jakpus contohnya seperti Masjid Sunda Kelapa, Masjid Cut Mutia, dan Masjid Baiturahim,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL