Ini Peraturan Perdagangan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Hewan kurban. Foto: Zak

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat (Jakpus) memaparkan peraturan yang harus dipatuhi para pedagang hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Plt Kasudin KPKP Jakarta Pusat, Suharini Eliawati menerangkan, para pedagang hewan kurban harus memiliki izin pemasukan ternak, dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hewan yang dinyatakan sehat akan diberikan SKKH oleh Dinas KPKP DKI Jakarta.

“Para pedagang maupun pemasok hewan kurban harus mematuhi Pergub Nomor 60 tahun 2020 tentang pengendalian berpergian di Provinsi DKI Jakarta. Kita tetap menyarankan masyarakat untuk membeli hewan kurban online, namun jika tetap ingin membeli langsung harus menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Suharini juga menyatakan, akibat pandemi Covid-19 lokasi perdagangan hewan kurban di Jakpus menurun signifikan dari tahun 2019 lalu. Di mana yang sebelumnya ada 151 lokasi se-Jakpus, saat ini hanya ada enam lokasi perdangangan hewan kurban.

“Biasanya H-20 sudah banyak bermunculan pedagang hewan kurban, tahun 2019 ada 151 lokasi. Saat ini akibat pandemi baru ada enam lokasi dari delapan kecamatan yang ada. Sementara jumlah hewan yang dijual 165 ekor, 70 sapi, dan 95 kambing se-Jakpus,” ungkapnya.

Suharini menambahkan, nantinya akan mengerahkan 95 tenaga pemeriksaan kesehatan bersama Dinas KPKP untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. (As)

 
Kominfotik JP/NEL