Ini yang Dilakukan PNS Saat Monitor Pasar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

PNS melakukan monitor di Pasar Paseban. Foto: Zak

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Denny Ramdany memaparkan monitor yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pasar yang ada di Jakpus meliputi beberapa hal.

Menurutnya, PNS yang melakukan tugas monitor pasar telah diberikan data pengawasan yang harus diisi mulai dari penerapan protokol kesehatan yang ada di pasar, serta kesiapan pasar menyediakan fasilitas cuci tangan.

PNS yang ditugaskan memonitor pasar, lanjutnya, dibagi ke dalam beberapa tim, satu tim terdiri dari lima petugas, tiga PNS dan dua petugas Satpol PP.

"Jadi tim PNS ini tinggal menceklis dari form yang sudah diberikan. Mereka melakukan monitoring ini seharian, sehingga ini menjadi tugas luar," terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Denny juga mengatakan, diturunkanya PNS memonitor pasar di karenakan adanya dugaan pasar menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Meski demikian, kata Denny, pihaknya tengah mengevalusi pelaksanaan monitor pasar bagi PNS. Evaluasi ini dilakukan bagi PNS yang menjadi kelompok rentan Covid-19 seperti, berusia lanjut dan memiliki penyakit bawaan.

"Kita ambil yang usia maksimalnya 50 tahun kalau sehat, dan tidak memiliki penyakit bawaan. Sebab jangan sampai mereka memonitor pasar mencegah Covid-19, justru malah terpapar," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL