Inilah 11 Jenis Usaha yang Masih Bisa Beroperasi Selama PSBB

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Situasi jual beli di pasar. Foto: Lik

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat (Jakpus), Fidiyah Rokhim mengungkapkan ada 11 perusahaan yang masih bisa beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, 11 pserusahaan yang masih dapat beroperasi selama PSBB yaitu di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan pokok sehari-hari.

"Perusahaan-perusahaan ini masih bisa beroperasi. Lain dari itu tidak bisa. Maka dari itu kita terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahan yang tidak masuk dalam 11 pengecualian itu, " terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan sejauh ini sudah ada 67 perusahaan yang telah dimonitor tersebar di kawasan MH Thamrin, Cideng, Cempaka Mas, Roxy Mas, dan Mas Mansyur.

"Dari 67 perusahaan yang kita monitoring. Beberapa perusahaan sudah mulai mematuhi Pergub ini," tutupnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL