Jelang Idul Fitri, Salat Id di Rumah Bersama Keluarga

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Rapat koordinasi bersama pengurus masjid se-Kecamatan Tanah Abang. Foto: Day

Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin Passaribu mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir selaku tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama, sesuai Keputusan Gubernur No. 489 tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang hingga 4 Juni 2020 agar ibadah Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing.

Menurutnya, jangka waktu ini melewati Salat Idul Fitri. Warga masyarakat diimbau untuk dapat beribadah di rumah masing-masing sesuai fatwa dan panduan ibadah yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

“Kami mengimbau seluruh warga masyarakat agar Salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, mengingat virus Corona di Ibu Kota Jakarta belum redah," ujar Yassin saat di konfirmasi, Rabu (20/5).

Yassin menjelaskan, pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di rumah bersama keluarga guna menghindari kerumunan orang banyak. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

MUI dan DMI DKI Jakarta, lanjutnya, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama perihal Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam upaya untuk mencegah mengurangi dan melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19 maka seluruh umat islam dan pengurus masjid untuk dapat menghindari kumpulan massa termasuk Salat Ied.

"Untuk itu kita minta kepada para pengurus masjid supaya meniadakan Salat Id di masjid sekaligus memberi imbauan kepada jemaahnya agar melakukan ibadah di rumah saja," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang, H. Sukana menambahkan, peniadaan pelaksanaan Salat Id berdasarkan Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 6 tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Serta Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta No. T-005/DP-P/XI2020 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19 juga seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri.

"Pemerintah tidak menutup tempat ibadah, hanya meniadakan kerumunan salat berjemaah, karena dengan cara ini baru bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tandasnya.

Untuk diketahui imbauan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi bersama pengurus Masjid se-Kecamatan Tanah Abang yang dipimpin langsung oleh Camat Tanah Abang didampingi Sekretaris Camat, Dwiarti Utami pada Selasa (19/5).

Dihadiri sekitar 70 orang pengurus masjid, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, pengurus MUI, pengurus DMI, Kapolres, Danramil, dan aparat kecamatan. (As)

 

Kominfotik JP/Day